UPAYA PBB DALAM PENYELESAIAN MASALAH ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL

UPAYA PBB DALAM PENYELESAIAN MASALAH ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL

1. Intifada (yang berarti pemberontakan di dalam bahasa Arab) mengacu pada pemberontakan popular akar-rumput yang dilakukan oleh rakyat Palestian pada tahun 1987-1993 (Intifada pertama). Metode-metode aksi massa akar-rumput yang digunakan saat itu (demonstrasi massa, mogok, aksi-aksi perlawanan massa, boikot, dsb) adalah metode-metode yang harus dikembangkan di dalam perjuangan pembebasan Palestina. Pada saat itu para pemuda Palestina secara masif melawan pasukan Israel bukan dengan metode-metode terorisme individual yang digunakan oleh PLO pada saat itu, tetapi justru dengan independen melakukan perlawanan aksi massa. Intifada pertama ini berlangsung spontan dan secara akar rumput, dan ia terjadi di luar kepemimpinan PLO yang tidak menyangka radikalisasi massa.

2. Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel yaitu :
 Resolusi tentang HAM Resolusi A/55/133 isinya mengenai tindakan –tindakan Israel yang melakukan pelanggaran terhadap rakyat Palestina. (mengenai pencaplokan, pendirian perkampungan Yahudi dan Penutupan daerah). Dalam resolusi ini, Majelis Umum menitik beratkan pada perlunya menjaga integritas territorial seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk menghilangkan pembatasan yang dilakukan oleh Israel.
 Resolusi A/55/128 mengenai tanah kepemilikian Palestina sesuai dengan Prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan.
 Resolusi A/56/142 hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri
 Upaya pembentukan road map yang disepakati oleh komite Kwartet, yaitu As, Rusia, Uni Eropa dan Sekjen PBB
 Resolusi PBB No.181 tahun 1947 mengenai pembagian wilayah bagi bangsa Palestina dan Yahudi
 Pembentukan komis I khusus untuk mengatasi menangani masalah pengungsi Palestina, yaitu UN Conciliation Commission For Palestine ( UNCCP) yang kemudian pada tahun 1950 juga membentuk sebuah badan Pengungsi Palestina dengan nama UN Relief and Works Ageny (UNRWA)
 Resolusi No. 194 yang berbunyi :
Majelis umum menegaskan bahwa harus di izinkan secepat mungkin bagi pengungsi yang ingin kembali kerumah mereka dan hidup damai dengan tetangganya, dan demikian juga harus mendapat ganti rugi dari harta benda yang ditinggalka, dan mendapat ganti rugi dari kerugia atau kerusakan harta benda sesuai dengan hukum Internasional dan standar keadilan bagi mereka yang tidak ingin kembali lagi.
 Resolusi No. 338 penyeruan mengenai gencatan senjata bagi pihak yang bertikai dan mengakhiri aksi bersenjata kedua pihak
 Resolusi No. 1276 yang meminta kedua pihak serius untuk mengentikan gencatan senjata.
 Oktober 2000 DK menyetujui resolusi yang mengecam penggunaan kekuatan berlebihan, yaitu no. 1322 dimana Dk PBB menyatakan sangat Prihatin dalam peristiwa tragis yang membawa banyak kematian dan kerugian dan kebanyakan orang-orang Palestina. Dibawah kepemimpinan Ariel Sharon, Israel justru menunjukan eskalasi militer dan Politik. Israel mengerahkan pasuka bersenjatanya ke tepi barat dan membantai orang2 palestina di kamp pengungsi di jenin, Balata, Rammalah, Aida, dir balah dan Deheish sejak awal hingga pertengahan Juni 2002.
 Resolusi no. 1937 12 maret 2002, yang meminta dengan segera penghentian semua tindakan kekerasan termasuk tindakan meneror, penghasutan dan pengrusakan. Tanggapan dari Resolusi ini yaitu, pada tanggal 20 maret pejuang palestina melakukan aksi bom bunuh diri di dekat kota Umm Al-Fahm, Israel Utara dan juga dekat kota Yerusalem hingga sebagai balasannya PM Ariel Sharon mengumumkan deklarasi perang serta mengerahkan pasukannya lengkap dengan persenjataan dan alat-alat berat ke kota Ramallah, untuk mengepung Yasser Arafat
 Resolusi No 1402 pada tangga 30 Maret 2002, secara aklamasi meminta kedua pihak yang bertikai untuk melakukan gencata senjata, serta agar Israel menarik pasukannya dari kota Palestina, termasuk wilayah Istana pemimpin palestina Yaseer Arafat. Kenyataannya Israel tetap tidak menarik pasukannya, aksi penyanderaan Yaser Arafat diiringi dengan penghancuran hampir seluruh bangunan Istana Kepresidenan dengan penghancuran Bom
 Resolusi PBB N0. 1403 4 april 2002 membawa mereka ke meja perundinga untuk membicarakan kesepakatan perdamaian, dan menghasilkan Peta perdamaian 16 juli 2002 di New YORK
 Juli 2004 resolusi ES-10 yang secara resmi mendesak Israel untuk mengehentikan dengan segera pembangunan tembok pemish antara Israel dan Palestina

Tinggalkan komentar